Quo Vadis Pendidikan Tinggi: Dari Nalar Ekonomis ke Teologi Khoiru Ummah

Quo Vadis Pendidikan Tinggi: Dari Nalar Ekonomis ke Teologi Khoiru Ummah

Pengantar: Tulisan ini adalah orasi ilmiah Direktur Atiqoh Noer Alie Center, Dr. Khaerul Umam Noer, M.Si., dalam Sidang Senat Terbuka Institut Attaqwa KH. Noer Alie dalam rangka Wisuda Sarjana ke-XXV, bertempat di Islamic Center Bekasi, 16 September 2025 M./23 Rabiul Awwal 1447 H.

Yang terhormat,

  1. Rektor Institut Attaqwa KH. Noer Alie,
  2. Wakil Rektor Institut Attaqwa KH. Noer Alie,
  3. Senat Akademik Institut Attaqwa KH. Noer Alie,
  4. Ketua Umum Yayasan Attaqwa,
  5. Wakil Ketua Umum Yayasan Attaqwa,
  6. Sekretaris Umum Yayasan Attaqwa,
  7. Ketua dan anggota Badan Pembina Yayasan Attaqwa,
  8. Ketua dan anggota Badan Pengawas Yayasan Attaqwa,
  9. Seluruh tamu undangan, dan
  10. Seluruh wisudawan yang berbahagia

Adalah kehormatan bagi saya untuk berdiri di hadapan undangan dan wisudawan semua hari ini. Ketika saya diminta untuk memberikan orasi ilmiah dengan tema transformasi ilmu dan akhlak menuju ummat yang bermartabat, banyak hal berkelebat dalam benak, namun hal pertama yang terbersit adalah opus klasik dari Ali Akbar Navis (17 November 1924 – 22 Maret 2003).

Jadi, sebelum kita berjalan jauh, izinkan saya bertutur.

I

Aku, Ajo Sidi, dan Haji Saleh

Rektor, Ketua Umum Yayasan Attaqwa, tamu undangan, dan wisudawan yang berbahagia.

Alkisah, di suatu tempat ada sebuah surau tua yang nyaris ambruk. Hanya karena seseorang yang datang ke sana dengan keikhlasan hatinya dan izin dari masyarakat setempat, surau itu hingga kini masih tegak berdiri. Orang itulah yang merawat dan menjaganya. Meskipun orang ini dapat hidup karena sedekah orang lain, tetapi ada hal paling pokok yang membuatnya bisa bertahan, yaitu dia masih mau bekerja sebagai pengasah pisau. Dari pekerjaannya itu dia dapat mengais rejeki, apakah itu berupa uang, makanan, kue-kue atau rokok.

Kehidupan orang ini agaknya monoton. Dia hanya mengasah pisau, menerima imbalan, membersihkan dan merawat surau, beribadah di surau dan bekerja hanya untuk keperluannya sendiri. Hasil kerjanya tidak untuk orang lain, apalagi untuk anak dan istrinya yang tidak pernah terpikirkan.

Suatu ketika datanglah Ajo Sidi untuk berbincang-bincang dengan penjaga surau itu. Lalu, keduanya terlibat perbincangan yang mengasyikan. Ajo Sidi, sang pembual, menceritakan satu kisah. Cerita itu adalah tentang percakapan Tuhan dengan seorang manusia yang bernama Haji Saleh, di akhirat ketika Tuhan memeriksa orang-orang yang sudah berpulang.

Haji Saleh meyakini bahwa dirinya akan dimasukkan ke surga. Namun ternyata ia dikirim ke neraka. Haji Saleh kaget dan begitu tercengangnya ia mendapati teman-temannya sedang merintih kesakitan di dalam sana. Haji Saleh tak mengerti karena semua orang yang dilihatnya adalah mereka yang tak kurang ibadatnya dari dia sendiri. Akhirnya mereka semua memutuskan untuk memprotes keputusan Tuhan. Dan inilah jawaban Tuhan:

“…kenapa engkau biarkan dirimu melarat, hingga anak cucumu teraniaya semua … sedang harta bendamu kaubiarkan orang lain mengambilnya untuk anak cucu mereka … dan engkau lebih suka berkelahi antara kamu sendiri, saling menipu, saling memeras. Aku beri kau negeri yang kaya raya, tapi kau malas. Kau lebih suka beribadat saja, karena beribadat tidak mengeluarkan peluh, tidak membanting tulang. Sedang aku menyuruh engkau semuanya beramal kalau engkau miskin. Engkau kira aku ini suka pujian, mabuk disembah saja, hingga kerjamu lain tidak memuji-muji dan menyembahku saja.”

Semua menjadi pucat pasi, dan bertanyalah haji Saleh pada malaikat yang menggiring mereka.

“Salahkah menurut pendapatmu, kalau kami, menyembah Tuhan di dunia?”

“Tidak. Kesalahan engkau, karena engkau terlalu mementingkan dirimu sendiri. Kau takut masuk neraka, karena itu kau taat bersembahyang. Tapi engkau melupakan kehidupan kaummu sendiri, melupakan anak istrimu sendiri, sehingga mereka itu kucar-kacir selamanya. Inilah kesalahanmu yang terbesar, terlalu egoistis. Padahal engkau di dunia berkaum, bersaudara semuanya, tapi engkau tak mempedulikan mereka sedikitpun.”

Sepulangnya Ajo Sidi, penjaga surau itu murung, sedih, dan kesal. Karena dia merasakan, apa yang diceritakan Ajo Sidi itu sebuah ejekan dan sindiran untuk dirinya. Dia memang tak pernah mengingat anak dan istrinya tetapi dia pun tak memikirkan hidupnya sendiri sebab dia memang tak ingin kaya atau bikin rumah. Segala kehidupannya lahir batin diserahkannya kepada Tuhannya. Dia tak berusaha mengusahakan orang lain atau membunuh seekor lalat pun. Dia senantiasa bersujud, bersyukur, memuji, dan berdoa kepada Tuhannya.

Apakah semua ini yang dikerjakannya semuanya salah dan dibenci Tuhan? Atau dia ini sama seperti Haji Saleh yang di mata manusia tampak taat tetapi di mata Tuhan lalai dan abai? Penjaga surau itu begitu memikirkan hal ini dengan segala perasaannya.

Akhirnya, dia tak kuat memikirkan hal itu. Kemudian dia memilih jalan pintas untuk menjemput kematiannya dengan cara menggorok lehernya dengan pisau cukur. Kematiannya sungguh mengejutkan masyarakat di sana. Semua orang berusaha mengurus mayatnya dan menguburnya. Kecuali satu orang saja yang tidak begitu peduli atas kematiannya. Dialah Ajo Sidi, yang pada saat semua orang mengantar jenazah penjaga surau dia tetap pergi bekerja.

Cerita di atas memang karangan belaka. Navis seperti ingin mengingatkan kita yang seringkali berpuas diri dalam ibadah, tapi sesungguhnya lupa memaknai ibadah itu sendiri. Kita rajin shalat, mengaji dan kegiatan ritual keagamaan lainnya karena kita takut masuk neraka. Kita menginginkan pahala dan keselamatan hanya untuk diri kita sendiri. Kita melupakan kebutuhan orang lain. Karenanya kita tidak merasa berdosa dan bersalah ketika mengambil hak orang lain, menyakiti perasaan sesama atau bahkan melakukan ketidakjujuran dan kemaksiatan di muka bumi (Jupon, 2020; Nugraha, 2022; Nur Amalia et al., 2022).

Lalu apa hubungannya antara cerita di atas dengan para wisudawan semua saat ini? Mari kita kembali ke realitas.

II

Jalan Berliku Pendidikan Tinggi di Indonesia

Rektor, Ketua Umum Yayasan Attaqwa, tamu undangan, dan wisudawan yang berbahagia.

Pertumbuhan pendidikan tinggi di Indonesia dalam dua dekade terakhir berjalan sangat pesat. Jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta melonjak tajam, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap gelar akademik. Pemerintah melalui kebijakan pemerataan akses pendidikan mendorong lahirnya universitas baru di berbagai daerah, termasuk program studi yang semakin beragam untuk menjawab tuntutan pasar kerja.

Pangkalan Data Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mencatat pada 2024 Indonesia memiliki 4.416 perguruan tinggi, 33.971 program studi, dan 7.246.906 mahasiswa aktif yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Fenomena ini sering dipersepsikan sebagai keberhasilan dalam meningkatkan indeks pendidikan nasional. Namun, jika ditelaah lebih mendalam, keberhasilan tersebut lebih menonjol pada aspek kuantitas, sementara kualitas, khususnya pada dimensi visi dan moral, justru mengalami penurunan yang mengkhawatirkan.

Indikator kemunduran kualitas ini tampak dari lemahnya implementasi nilai filosofis pendidikan tinggi yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Perguruan tinggi seharusnya menjadi wahana pembentukan insan beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab, namun orientasi ini semakin memudar. Alih-alih menekankan penguatan karakter, banyak kampus justru menitikberatkan pada pencapaian indikator administratif seperti akreditasi, sertifikasi internasional, dan posisi dalam peringkat global (Hayter & Cahoy, 2018; Schor, 2018; Symaco & Tee, 2019). Proses pembelajaran pun lebih diarahkan pada pemenuhan kompetensi teknis agar mahasiswa cepat terserap pasar kerja, tanpa disertai upaya serius menanamkan etika, empati sosial, dan integritas. Akibatnya, perguruan tinggi kehilangan fungsi transformatifnya dan hanya menjadi jalur produksi tenaga kerja (Berei, 2020; E. Jones et al., 2021).

Di sisi lain, semangat akademik yang seharusnya membentuk insan ilmiah yang kritis dan inovatif sering kali tereduksi menjadi rutinitas administratif. Mahasiswa diarahkan untuk lulus tepat waktu, mengerjakan tugas sesuai format standar, dan memenuhi kewajiban akademik tanpa banyak ruang untuk membangun kesadaran kritis. Dalam situasi ini, nilai-nilai luhur seperti kejujuran, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap persoalan publik jarang dijadikan ukuran keberhasilan.

Pertumbuhan kuantitatif yang tidak diimbangi dengan penguatan moral juga memicu hilangnya misi sosial pendidikan tinggi (Altbach, 2005; Garin & Cooper, 1981; Nichols, 1995). Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi agen perubahan sosial kini lebih menyerupai entitas bisnis. Indikator keberhasilan kampus diukur dari jumlah mahasiswa, pendapatan, serta peringkat lembaga, bukan dari sejauh mana mereka menyelesaikan masalah kemiskinan, ketidakadilan, atau degradasi moral masyarakat. Akibatnya, mahasiswa kurang mendapatkan pengalaman sosial yang membentuk empati dan tanggung jawab kolektif (Mamokhere, 2022; Noer, 2022; Sultana & Bukhari, 2020).

Tridharma perguruan tinggi—pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—pada mulanya dirancang sebagai kerangka integral yang menyatukan pengembangan ilmu pengetahuan dengan misi sosial. Namun, realitas menunjukkan bahwa ketiga pilar ini kerap berjalan sendiri-sendiri bahkan saling menegasikan. Pengajaran terjebak pada transfer pengetahuan teoritis yang terlepas dari riset dan praktik sosial, sementara penelitian lebih diarahkan pada target publikasi daripada solusi nyata. Adapun pengabdian masyarakat sering berubah menjadi kegiatan seremonial untuk memenuhi syarat administratif akreditasi. Situasi ini membuat tridharma kehilangan jiwanya sebagai instrumen moral dan sosial bagi kemajuan bangsa.

Keterpisahan fungsi tridharma berdampak serius pada merosotnya dimensi pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai moral mahasiswa. Proses belajar yang seharusnya membentuk insan berintegritas kini lebih banyak menghasilkan lulusan dengan orientasi karier individualistis. Riset yang seharusnya membela kepentingan rakyat kerap berhenti pada angka indeks sitasi, tanpa kepedulian pada kemaslahatan publik. Demikian pula, pengabdian masyarakat yang seharusnya memperkuat solidaritas sosial, justru direduksi menjadi kegiatan singkat yang minim makna. Ketika orientasi moral ini melemah, maka pendidikan tinggi kehilangan misi sosialnya sebagai pelayan masyarakat dan penggerak perubahan.

Revitalisasi tridharma menuntut reposisi visi akademik agar pengajaran, penelitian, dan pengabdian tidak berhenti pada aspek kognitif atau administratif. Pengajaran harus membuka ruang bagi model pembelajaran berbasis proyek sosial, riset harus diarahkan pada kemaslahatan publik, dan pengabdian harus dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan serta pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, pendidikan tinggi kembali menjadi arena integrasi antara ilmu, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Namun, tanpa reposisi ini, perguruan tinggi hanya akan terus memproduksi lulusan cerdas secara teknis tetapi miskin kepekaan sosial (Kerr, 1978; Manian, 2024; Smart, 1989).

Krisis tridharma yang kehilangan orientasi moral dan sosial pada akhirnya menimbulkan dampak lebih luas: semakin memudarnya visi kebangsaan dan kemanusiaan perguruan tinggi. Alih-alih melahirkan pemimpin yang berjiwa pengabdian, kampus justru berisiko melahirkan generasi teknokrat tanpa visi kebangsaan. Alih-alih menjadi ruang persemaian solidaritas dan kemanusiaan, kampus berubah menjadi institusi yang hanya sibuk mengejar ranking. Jika kondisi ini dibiarkan, maka perguruan tinggi bukan lagi pusat peradaban, melainkan sekadar pabrik gelar yang kehilangan kompas moral, sosial, dan kebangsaannya.

Dengan kondisi demikian, jelas bahwa meskipun pendidikan tinggi Indonesia tumbuh secara kuantitatif, ia menghadapi krisis serius pada ranah kualitas visi dan moral (Garin & Cooper, 1981; Irianto, 2020). Krisis ini bukan sekadar problem teknis, tetapi menyangkut hilangnya orientasi filosofis dan spiritual pendidikan yang seharusnya melahirkan manusia berilmu sekaligus berakhlak. Jika tren ini dibiarkan, perguruan tinggi hanya akan melahirkan lulusan yang kompeten secara teknis tetapi kering nilai, yang pada gilirannya berpotensi memperkuat sikap individualis, oportunis, dan abai terhadap kepentingan publik (Lebedeva, 2021; Milton, 2017; Solís et al., 2022).

Orientasi awal pendidikan tinggi di Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pembentukan manusia paripurna—cerdas secara intelektual, berakhlak mulia, dan berkomitmen terhadap kemaslahatan sosial. Namun, realitas saat ini menunjukkan terjadinya pergeseran fundamental dari visi ideal tersebut. Perguruan tinggi lebih banyak beroperasi dalam kerangka pragmatis, menempatkan pendidikan sebagai sarana mencapai status sosial dan keuntungan material. Keberhasilan institusi diukur dari seberapa tinggi daya tariknya di mata pasar, bukan dari sejauh mana ia mencetak generasi yang membawa perubahan positif bagi masyarakat. Dalam konteks ini, akhlak, moralitas, dan misi sosial pendidikan kian termarginalkan.

Perubahan ini juga tercermin dalam cara perguruan tinggi mengemas citra dan mengatur strategi branding. Banyak universitas menonjolkan slogan-slogan populer tentang keunggulan akademik, fasilitas modern, dan peluang karier dengan gaji tinggi bagi lulusannya. Penekanan tersebut mengaburkan fungsi hakiki kampus sebagai ruang pengembangan nilai dan pemikiran kritis. Bahkan, keberhasilan lulusan seringkali dinilai berdasarkan jabatan dan penghasilan, bukan kontribusi nyata terhadap penyelesaian problem bangsa (Dholakia & Acciardo, 2014; Mampaey et al., 2020; Natarajan et al., 2016). Dalam iklim seperti ini, kuliah dipandang bukan sebagai proses pematangan intelektual dan moral, melainkan sekadar investasi ekonomi yang harus memberikan pengembalian dalam bentuk pekerjaan bergaji besar.

Pergeseran orientasi ini turut dipicu oleh obsesi perguruan tinggi terhadap peringkat nasional dan global. Masuk ke jajaran “kampus unggul” menjadi obsesi yang menggerakkan seluruh kebijakan institusi. Upaya mencapai peringkat internasional mendorong kampus untuk fokus pada indikator formal seperti jumlah publikasi di jurnal bereputasi, kolaborasi internasional, dan akreditasi. Padahal, indikator tersebut sering kali tidak mencerminkan kualitas moral atau kontribusi sosial. Akibatnya, riset yang dilakukan lebih diarahkan untuk memenuhi syarat kuantitatif akreditasi, bukan menjawab persoalan nyata di lapangan. Fenomena ini semakin menguatkan kesan bahwa perguruan tinggi bertransformasi menjadi pabrik publikasi, bukan pusat inovasi sosial.

Dampak langsung dari orientasi oportunistik ini terasa pada perilaku mahasiswa dan dosen. Ketika sistem menekankan capaian formal dan gengsi akademik, maka nilai kejujuran, empati, dan dedikasi sosial kehilangan makna (Mok & Jiang, 2018; Mok & Neubauer, 2016). Mahasiswa cenderung berfokus pada lulus cepat dengan nilai tinggi, tanpa memedulikan kualitas proses belajar. Hal ini mendorong budaya akademik menjadi kering dari idealisme, di mana diskusi kritis dan kepedulian sosial digantikan oleh mentalitas instan dan orientasi karier semata. Bahkan, praktik tidak etis seperti plagiarisme, penggunaan jasa pembuatan tugas, dan manipulasi data penelitian semakin marak karena tujuan pendidikan didefinisikan sempit: meraih sertifikat akademik sebagai tiket mobilitas sosial (Bautista et al., 2023; Holmes, 2014; Ingram & Gamsu, 2022; Marginson, 2018).

Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan krisis paradigma yang harus dikritisi. Ketika pendidikan tinggi tidak lagi diarahkan untuk melahirkan insan berakhlak dan berdaya guna bagi masyarakat, maka pendidikan tinggi telah gagal menjalankan mandat konstitusi dan amanat moral peradaban. Pergeseran orientasi ini menjauhkan perguruan tinggi dari esensi tridharma yang menuntut keseimbangan antara pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka perguruan tinggi hanya akan memperkuat stratifikasi sosial dan mengukuhkan individualisme, alih-alih menciptakan masyarakat adil, cerdas, dan bermartabat.

Komersialisasi pendidikan tinggi menjadi salah satu fenomena paling mencolok yang menandai pergeseran orientasi akademik di Indonesia. Perguruan tinggi yang semestinya berfungsi sebagai lembaga nirlaba dan pusat pengabdian ilmu kini banyak beroperasi dengan logika pasar. Kenaikan biaya kuliah secara drastis, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, menunjukkan bahwa akses pendidikan semakin dipandang sebagai barang ekonomi yang hanya bisa dinikmati mereka yang memiliki kemampuan finansial. Di banyak universitas, uang kuliah berada pada level yang sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Bahkan, program studi tertentu yang dianggap bergengsi, seperti kedokteran atau teknik, mematok biaya yang sangat tinggi sehingga meminggirkan calon mahasiswa yang potensial tetapi kurang mampu secara ekonomi.

Selain biaya kuliah, industrialisasi program studi juga menjadi ciri utama komersialisasi. Perguruan tinggi membuka jurusan-jurusan populer yang diminati pasar kerja tanpa disertai perencanaan akademik yang matang. Program-program baru dibentuk bukan atas dasar kebutuhan strategis bangsa, melainkan mengikuti tren ekonomi global dan minat calon mahasiswa (Kerr, 1978; Milton, 2017; Smart, 1989). Fenomena ini memunculkan kesan bahwa universitas bukan lagi pusat pengembangan ilmu yang visioner, melainkan institusi bisnis yang mengejar keuntungan melalui penjualan kursi kuliah. Akibatnya, kualitas pengajaran sering kali tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan, karena fokus lembaga lebih kepada jumlah pendaftar daripada mutu proses belajar-mengajar.

Komersialisasi pendidikan juga memunculkan ketidakadilan struktural dalam akses terhadap ilmu pengetahuan. Mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan tinggi mendapatkan kesempatan lebih besar untuk menikmati fasilitas pendidikan yang berkualitas, sedangkan kelompok miskin harus puas dengan kampus berdaya dukung rendah atau bahkan terpaksa menghentikan pendidikannya.

Situasi ini berbanding terbalik dengan cita-cita demokratisasi pendidikan yang diamanatkan konstitusi, yang menekankan pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak tersebut berubah menjadi privilese yang hanya bisa diraih oleh mereka yang mampu membayar. Alih-alih menjadi alat mobilitas vertikal yang adil, pendidikan tinggi berpotensi memperkuat ketimpangan sosial-ekonomi di masyarakat (David, 2011; Didier, 2022; Mok & Wu, 2016; Narayan et al., 2018; Ramaswamy & Kumar, 2022).

Lebih jauh, komersialisasi memengaruhi budaya akademik itu sendiri. Ketika mahasiswa dipandang sebagai “konsumen”, maka hubungan dosen-mahasiswa pun cenderung bersifat transaksional. Layanan akademik diposisikan seperti jasa yang harus memenuhi kepuasan pelanggan, bukan sebagai proses pembentukan kepribadian dan intelektual yang berlandaskan nilai. Paradigma ini menciptakan generasi mahasiswa yang memandang gelar akademik sebagai produk yang dibeli, bukan hasil proses belajar yang mendalam. Bahkan, muncul praktik “beli gelar” melalui jalur khusus atau kelas internasional yang mematok biaya sangat tinggi, sehingga perguruan tinggi lebih menyerupai korporasi daripada lembaga yang memproduksi ilmu pengetahuan sebagaimana diamanatkan dalam Magna Charta Universitatum.

Magna Charta Universitatum adalah sebuah piagam internasional yang ditandatangani pertama kali pada tahun 1988 di Bologna, Italia, bertepatan dengan peringatan 900 tahun Universitas Bologna (Derbesh, 2023; European Universities, 1988; Kulesza, 2011). Piagam ini berisi prinsip-prinsip dasar yang menegaskan kembali kebebasan akademik, otonomi universitas, serta tanggung jawab pendidikan tinggi dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan (Droppe & Söderfeldt, 2010; Hrubos, 2011; Jařab, 2008; G. A. Jones, 2006; MOKLIAK, 2017).

Tujuan utamanya adalah menegaskan peran universitas sebagai lembaga independen yang berdiri di atas nilai kebenaran ilmiah, bebas dari tekanan politik maupun kepentingan sesaat, serta berkomitmen pada pengembangan ilmu pengetahuan demi kepentingan umat manusia. Dalam kerangka ini, produksi pengetahuan melalui pendidikan tinggi dipandang sebagai obor utama peradaban. Universitas tidak hanya menjadi tempat pengajaran, tetapi juga ruang penciptaan ide, riset, dan refleksi kritis yang membentuk arah perkembangan masyarakat.

Dengan menjunjung tinggi kebebasan berpikir dan integritas akademik, universitas berperan sebagai garda depan dalam menghadapi tantangan global: dari krisis lingkungan, kesenjangan sosial, hingga kemajuan teknologi. Pengetahuan yang dihasilkan di kampus bukan sekadar untuk kepentingan akademik, melainkan harus menjadi cahaya yang menerangi jalan kemanusiaan menuju keadilan, kesejahteraan, dan perdamaian dunia. Magna Charta Universitatum, meski tidak menyebut terang-terangan, namun jelas menegaskan penolakan keras komersialiasi pendidikan.

Fenomena komersialisasi bukan hanya menggerus nilai akademik, tetapi juga menyingkirkan misi sosial perguruan tinggi. Ketika orientasi pendapatan menjadi prioritas, program pengabdian masyarakat dan beasiswa untuk kelompok marginal sering kali menjadi prioritas nomor sekian atau bahkan diabaikan. Universitas yang seharusnya menjadi motor pembangunan sosial justru berubah menjadi menara gading yang eksklusif. Dampak jangka panjangnya adalah lahirnya lulusan yang tidak hanya terbebani biaya pendidikan yang tinggi, tetapi juga teralienasi dari realitas sosial, karena sejak awal mereka dibentuk dalam sistem yang memandang pendidikan sebagai komoditas, bukan amanah peradaban.

Fenomena pergeseran orientasi dan komersialisasi pendidikan tinggi membawa dampak serius terhadap budaya akademik dan kehidupan sosial di lingkungan kampus. Salah satu dampak paling menonjol adalah meningkatnya individualisme di kalangan mahasiswa. Ketika keberhasilan diukur semata-mata dari capaian akademik personal atau prospek karier, mahasiswa cenderung memandang pendidikan sebagai ajang kompetisi individual, bukan sebagai proses kolektif untuk mengembangkan ilmu demi kepentingan bersama. Budaya saling membantu dan gotong royong yang dahulu menjadi ciri kehidupan mahasiswa kini tergantikan oleh semangat survival, di mana setiap orang berusaha mengungguli yang lain demi memperoleh prestasi formal, nilai tinggi, dan peluang kerja yang lebih baik.

Selain individualisme, kompetisi tidak sehat menjadi dampak lanjutan dari paradigma oportunistik dalam pendidikan. Persaingan yang seharusnya bersifat akademis dan mendorong inovasi berubah menjadi perlombaan semu yang sering kali menyingkirkan nilai kejujuran. Praktik curang seperti plagiarisme, kecurangan dalam ujian, hingga penggunaan jasa pembuatan skripsi menjadi fenomena umum yang merusak integritas akademik. Bahkan, sebagian mahasiswa menganggap kecurangan ini wajar karena tekanan sistem yang menuntut pencapaian cepat tanpa memberikan ruang yang cukup untuk pengembangan karakter dan proses belajar mendalam. Dalam konteks ini, kampus gagal menanamkan nilai integritas yang seharusnya menjadi inti pendidikan.

Dampak lain yang tak kalah penting adalah lunturnya kepedulian sosial di kalangan civitas akademika. Ketika pendidikan ditempatkan sebagai instrumen mobilitas ekonomi, kepekaan terhadap persoalan masyarakat menjadi semakin rendah. Mahasiswa lebih fokus mengejar prestasi individual dibandingkan terlibat dalam kegiatan sosial yang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Padahal, tridharma perguruan tinggi menempatkan pengabdian masyarakat sebagai salah satu pilar utama. Namun, dalam praktiknya, kegiatan pengabdian sering kali hanya menjadi formalitas untuk memenuhi syarat akreditasi, bukan panggilan moral untuk membangun keadilan sosial. Akibatnya, perguruan tinggi kehilangan fungsi dakwah sosial yang seharusnya menjadi ciri khas institusi ilmu pengetahuan.

Budaya kompetisi yang tidak sehat juga merambah ke kalangan dosen dan pimpinan perguruan tinggi. Obsesi terhadap akreditasi dan peringkat internasional membuat dosen berlomba-lomba mengejar publikasi bereputasi demi angka kredit, sering kali tanpa mempertimbangkan relevansi penelitian terhadap kebutuhan masyarakat (Cuong & Phong, 2018; Schor, 2018). Situasi ini menimbulkan tekanan psikologis dan mendorong praktik tidak etis, seperti manipulasi data atau kolaborasi semu demi memperbanyak publikasi. Di sisi lain, interaksi dosen-mahasiswa pun menjadi kering nilai karena lebih menekankan pada target administratif, bukan pembinaan karakter. Lingkungan akademik yang seharusnya menumbuhkan etos ilmiah dan solidaritas sosial justru berubah menjadi arena persaingan egoistik .

Dalam jangka panjang, dampak kumulatif dari individualisme, kompetisi tidak sehat, dan hilangnya kepedulian sosial akan menciptakan generasi sarjana yang cerdas secara teknis tetapi miskin empati dan integritas. Generasi seperti ini bukan hanya tidak mampu menyelesaikan persoalan bangsa, tetapi bahkan berpotensi memperparah krisis sosial dan moral. Jika perguruan tinggi terus membiarkan fenomena ini, maka cita-cita pendidikan sebagai sarana pembentukan insan kamil dan pembangunan peradaban hanya akan menjadi utopia untuk tidak mengatakan mimpi di siang bolong.

III

Pendidikan Tinggi sebagai Wahana Pembentukan Khoiru Ummah dan Dakwah Sosial

Rektor, Ketua Umum Yayasan Attaqwa, tamu undangan, dan wisudawan yang berbahagia.

Permasalahan yang muncul, yakni krisis orientasi pendidikan tinggi, terkikisnya nilai kolektivitas, serta lemahnya kepemimpinan berakhlak—sesungguhnya telah lama dinubuatkan bahkan diberikan solusinya dalam Muqaddimah Yayasan Attaqwa. Mari kita lihat apa yang telah dituliskan oleh para pendiri Yayasan Attaqwa dalam Muqaddimah Yayasan Attaqwa:

Dengan nama Allah yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh seluruh alam, yang Maha pemurah dan penyayang, yang memegang Pengadilan pada hari kemudian, hanya kepada Engkau hamba menyembah dan hanya kepada Engkau hamba memohon pertolongan, berilah petunjuk kepada hamba memohon pertolongan, berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan yang tidak di murkai dan tidak tersesat (QS- Alfatihah).

Saya ridho ber-Tuhan hanya kepada Allah semata-mata, beragama Islam dan bernabi kepada Muhammad Rasulullah Shallahu’alaihi wassallam.

Bahwa sesungguhnya, ke-Tuhanan adalah hak Allah semata-mata, ber-Tuhan dan beribadah tunduk dan taat kepada Allah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap mahluk, terutama manusia.

Bahwa sesungguhnya masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia, hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong serta saling tolong menolong dengan bersendikan Hukum Allah yang sebenar-benarnya, bebas dari pengaruh syaitan hawa nafsu,

Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang demikian itu serta didorong pula oleh firman Allah dalam Alquran “adakanlah diri kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari kemunkaran, mereka itulah golongan yang beruntung dan berbahagia (QS:Ali Imron ayat 104).

Dalam konteks pendidikan tinggi, Muqaddimah ini menegaskan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mencetak insan cerdas, tetapi juga insan yang beriman, beramal saleh, dan berakhlak mulia, dengan orientasi pengabdian kepada umat. Ketika pendidikan bergeser ke arah pragmatisme dan komersialisasi, dan kepemimpinan kampus kehilangan ruh keteladanan, hal itu menunjukkan kegagalan dalam menginternalisasi prinsip dasar yang sejak awal diamanahkan: menjadikan ilmu sebagai sarana ibadah dan perjuangan, bukan semata alat mobilitas ekonomi.

Solusi atas krisis ini juga termaktub secara eksplisit dalam prinsip Muqaddimah Yayasan Attaqwa yang menekankan integrasi antara ilmu, iman, dan amal dalam membentuk pribadi muslim sejati yang bermanfaat bagi masyarakat. Gagasan tentang pendidikan yang menghidupkan nilai-nilai kolektivitas, memperkuat solidaritas sosial, dan menghadirkan pemimpin yang amanah adalah refleksi langsung dari amanah ini. Dengan menegakkan kembali visi pendidikan berbasis akhlak dan dakwah sosial sebagaimana digariskan dalam Muqaddimah, perguruan tinggi dapat keluar dari jeratan orientasi individualistik dan mengembalikan perannya sebagai agen pembentuk sekaligus motor penggerak masyarakat madani.

Sehubungan dengan itu, izinkan saya menawarkan basis teologi khoiru ummah sebagai kelanjutan dari Muqaddimah yang telah dirumuskan oleh para pendiri sebagai jalan alternatif untuk keluar dari masalah. Konsep ini bukan sekadar wacana normatif, melainkan kerangka berpikir yang berakar pada wahyu, sejarah, dan kebutuhan zaman. Khoiru ummah sebagaimana termaktub dalam QS. Ali Imran ayat 110 mengandung legitimasi teologis bagi umat Islam untuk berperan aktif dalam membentuk peradaban yang adil dan bermartabat. Artinya, misi pendidikan, sosial, dan politik umat tidak boleh tercerabut dari nilai-nilai Qur’ani yang mengedepankan amar ma’ruf, nahi munkar, serta keimanan yang kokoh kepada Allah. Dengan teologi ini, perguruan tinggi, khususnya Institut Attaqwa KH. Noer Alie dapat meneguhkan kembali orientasi keberadaannya sebagai pusat lahirnya insan yang bermanfaat bagi manusia secara luas, bukan hanya bagi kelompok atau golongan tertentu.

Saya ingin menggarisbawahi, saya bukan ahli tafsir. Saya dibesarkan dalam tradisi antropologis, dan karenanya teologi khoiru ummah, meski bersumber dari Al Quran, sesungguhnya sangat antropologis. Dalam perspektif antropologi, khoiru ummah dapat dipahami sebagai konstruksi sosial-religius yang membentuk identitas kolektif umat, bukan hanya dalam ruang teologis, tetapi juga dalam praktik kebudayaan sehari-hari. QS. Ali Imran ayat 110 menegaskan mandat umat terbaik sebagai penggerak kebaikan dan pencegah keburukan, namun antropologi melihat konsep ini lebih luas: khoiru ummah secara konseptual dan praksis berfungsi sebagai pedoman interaksi sosial, pembentuk solidaritas, sekaligus simbol moral yang memandu relasi antarindividu maupun antar kelompok. Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, konsep ini menemukan signifikansinya ketika diterjemahkan dalam bentuk penghormatan terhadap keragaman budaya dan dimensi sosial kemasyarakatan. Khoiru ummah berarti hadir sebagai komunitas yang menjaga harmoni sosial dengan menjadikan nilai kebaikan dan keadilan sebagai prinsip utama.

Kondisi multikultural masyarakat Indonesia menunjukkan bahwa klaim sebagai “umat terbaik” tidak boleh dimaknai secara eksklusif atau superioristik, melainkan sebagai tanggung jawab etis untuk merawat kebinekaan. Antropologi mengajarkan saya bahwa kebudayaan adalah hasil interaksi lintas kelompok yang saling memberi makna, sehingga umat terbaik adalah umat yang mampu berdialog, bekerja sama, dan menciptakan mekanisme sosial yang inklusif dan berkeadilan. Dalam kerangka ini, amar ma’ruf dapat diwujudkan dengan mendorong praktik solidaritas tanpa memandang latar belakang, penghargaan terhadap kearifan lokal, serta pemberdayaan kelompok rentan. Sedangkan nahi munkar dapat dimaknai sebagai upaya menolak intoleransi, diskriminasi, dan hegemoni budaya yang merusak kohesi sosial. Dengan demikian, khoiru ummah menjadi proyek kemanusiaan dan kebudayaan yang relevan bagi masyarakat multikultural.

Persoalan pendidikan tinggi di Indonesia yang telah dituliskan sebelumnya—seperti terpisahnya tridharma, melemahnya orientasi moral, dan hilangnya misi sosial—dapat dianalisis melalui lensa antropologis dengan mengacu pada teologi khoiru ummah. Kampus yang semestinya menjadi pusat produksi pengetahuan sekaligus penggerak transformasi sosial justru terjebak dalam logika birokrasi dan komersialisasi. Dalam konteks ini, teologi khoiru ummah dapat menjadi kerangka etis sekaligus kultural untuk mengembalikan misi perguruan tinggi. Dengan menjadikan amar ma’ruf sebagai orientasi akademik, riset diarahkan untuk kepentingan publik, pengajaran difokuskan pada pembentukan karakter, dan pengabdian masyarakat diletakkan pada basis pemberdayaan. Bagi saya, hal ini ini adalah cara bagaimama kerangka teologi khoiru ummah berfungsi dalam ruang akademik: menyatukan ilmu, moral, dan tanggung jawab sosial.

Teologi khoiru ummah dalam perspektif saya memperlihatkan bahwa umat terbaik bukanlah yang sekadar berprestasi akademik atau unggul secara teknis, tetapi yang mampu menjadikan pengetahuan sebagai sarana membangun peradaban. Dalam masyarakat multikultural, kampus yang berlandaskan khoiru ummah akan melahirkan lulusan yang kritis, berintegritas, dan peka terhadap keragaman. Mereka tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memahami realitas sosial-budaya bangsanya, serta berani mengambil peran sebagai penggerak kebaikan di tengah masyarakat. Dengan demikian, khoiru ummah dapat menjadi jembatan antara iman, ilmu, dan kebudayaan dalam membangun universitas yang tidak sekadar berfungsi sebagai menara gading, tetapi sebagai obor moral dan peradaban bagi bangsa.

Landasan teologi tersebut menegaskan mandat kolektif umat Islam untuk mengemban peran transformatif dalam masyarakat: menjadi penggerak kebaikan, penghalau keburukan, dan penjaga iman. Dalam konteks kekinian, peran ini tidak hanya bermakna normatif, melainkan juga strategis dalam menghadapi tantangan global seperti krisis moral, ketidakadilan sosial, dan degradasi lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi Yayasan Attaqwa sebagaimana diamanatkan dalam Muqaddimah Yayasan.

Perguruan tinggi sebagai salah satu aktor utama dalam proses transformasi sosial dituntut untuk menginternalisasikan nilai khoiru ummah dalam setiap lini kebijakannya. Hal ini dapat diwujudkan melalui kurikulum yang sensitif terhadap problem kemanusiaan, penelitian yang berorientasi pada solusi, serta pengabdian masyarakat yang benar-benar berpihak kepada kelompok rentan dan terpinggirkan.

Dalam perspektif pendidikan tinggi, prinsip khoiru ummah berarti kampus harus melahirkan generasi yang tidak sekadar pintar secara intelektual, tetapi juga berintegritas dalam akhlak, kokoh dalam iman, serta peka terhadap keadilan sosial. Mahasiswa sebagai agen perubahan tidak boleh terjebak pada logika kompetitif yang individualistik, melainkan harus dididik untuk menjadi insan kolektif yang siap berkontribusi pada pembangunan bangsa. Hal ini menuntut adanya reformasi dalam sistem pendidikan tinggi yang saat ini terlalu berorientasi pada pasar kerja dan kapitalisasi ilmu pengetahuan. Khoiru ummah justru menekankan bahwa ilmu adalah amanah, dan pemanfaatannya harus selalu dikaitkan dengan maslahat umat dan kepentingan kemanusiaan secara universal.

Dengan pijakan demikian, maka orientasi pendidikan tidak boleh berhenti pada aspek transfer ilmu pengetahuan per se, melainkan harus menyatu dengan misi kemaslahatan umat. Proses belajar-mengajar di kampus idealnya mampu menumbuhkan kesadaran kritis, empati sosial, serta keberanian moral untuk membela yang lemah dan menegakkan keadilan. Dosen tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai teladan akhlak dan inspirator nilai. Sementara itu, mahasiswa didorong untuk tidak hanya mengejar indeks prestasi kumulatif, tetapi juga memiliki rekam jejak pengabdian dan keterlibatan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Lebih jauh, teologi khoiru ummah juga dapat berfungsi sebagai paradigma alternatif untuk mengatasi krisis yang kini melanda pendidikan tinggi: komersialisasi, birokratisasi, dan politisasi kampus. Dengan menempatkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai nilai utama, kampus dapat menolak praktik korupsi akademik, diskriminasi, serta segala bentuk kekerasan simbolik maupun struktural. Prinsip ini juga mengajarkan bahwa keberhasilan institusi pendidikan tidak diukur dari peringkat atau akreditasi semata, melainkan dari kontribusi nyata dalam mencetak lulusan yang berdaya guna bagi umat. Maka, khoiru ummah menjadi jembatan antara visi spiritual dan realitas sosial yang sering terabaikan dalam sistem pendidikan modern.

Menjadikan khoiru ummah sebagai kerangka teologis bagi pendidikan tinggi berarti mengembalikan kampus kepada misi sucinya: mencetak insan kamil yang mampu menyeimbangkan dimensi akal, hati, dan amal. Kampus bukan hanya tempat produksi tenaga kerja, melainkan pusat lahirnya pemimpin yang visioner, berkarakter, dan berjiwa pengabdian. Dengan fondasi ini, perguruan tinggi Islam dapat menjadi motor penggerak peradaban yang inklusif dan rahmatan lil ‘alamin, yang tidak hanya menyelesaikan persoalan internal bangsa, tetapi juga berkontribusi pada perdamaian dan keadilan global. Inilah hakikat khoiru ummah dalam praksis pendidikan tinggi: menyalakan cahaya ilmu sekaligus menjaga bara iman demi kemaslahatan manusia seluruhnya.

Pendidikan tinggi, sebagai lembaga yang melahirkan calon pemimpin, ilmuwan, dan penggerak sosial, memiliki posisi strategis dalam mewujudkan visi khoiru ummah. Mahasiswa yang dididik bukan hanya dituntut untuk menguasai teknologi dan sains, tetapi juga memiliki kesadaran moral untuk menggunakan pengetahuan itu demi kesejahteraan bersama. Namun, dalam praktiknya, banyak perguruan tinggi mengabaikan integrasi nilai ini. Kecenderungan untuk menekankan kompetensi teknis tanpa penguatan spiritual dan etika mengakibatkan lahirnya lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi rapuh dalam tanggung jawab sosial. Padahal, amanah ayat ini menuntut adanya harmoni antara iman, ilmu, dan amal.

Makna amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks perguruan tinggi harus ditafsirkan secara luas. Mendorong kebaikan berarti menciptakan lingkungan akademik yang menumbuhkan budaya kejujuran, gotong royong, dan penghargaan terhadap ilmu. Sebaliknya, mencegah kemungkaran berarti berani menolak segala praktik yang merusak integritas pendidikan, seperti plagiarisme, jual-beli skripsi, atau penyalahgunaan jabatan. Perguruan tinggi yang berorientasi pada khoiru ummah akan menjadikan nilai-nilai ini bukan hanya materi kuliah, tetapi standar perilaku yang ditegakkan secara konsisten. Jika dimensi moral diabaikan, maka kampus kehilangan ruhnya dan hanya menjadi pabrik gelar tanpa jiwa.

Implementasi nilai khoiru ummah di perguruan tinggi juga harus tampak dalam kebijakan kelembagaan. Misalnya, pengembangan kurikulum yang tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik. Penguatan mata kuliah harus dikaitkan dengan praktik sosial yang nyata, bukan sebatas teori. Kegiatan pengabdian masyarakat pun perlu diarahkan untuk memberdayakan komunitas, mengurangi kesenjangan, dan menumbuhkan solidaritas sosial. Dengan demikian, pendidikan tinggi berfungsi sebagai ruang dakwah yang menghadirkan nilai-nilai Islam dalam wajah yang rahmatan lil ‘alamin, sesuai dengan tujuan penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi.

Namun, mewujudkan konsep ini bukan perkara mudah di tengah derasnya arus globalisasi dan komersialisasi pendidikan. Tantangan muncul ketika kampus lebih fokus mengejar akreditasi dan peringkat internasional, sehingga misi spiritual dan sosial terpinggirkan. Akibatnya, nilai khoiru ummah seringkali hanya menjadi jargon di dokumen visi-misi tanpa implementasi nyata. Untuk mengatasinya, diperlukan keberanian pimpinan akademik untuk menggeser paradigma, mengintegrasikan indikator akhlak dan kepedulian sosial ke dalam sistem evaluasi kinerja, serta membangun budaya kampus yang memuliakan integritas di atas prestise semu.

Dengan mengembalikan pendidikan tinggi pada visi khoiru ummah, perguruan tinggi tidak hanya mencetak sarjana berilmu, tetapi juga melahirkan pemimpin yang menebar manfaat, menolak ketidakadilan, dan menjaga nilai-nilai luhur kemanusiaan. Inilah esensi pendidikan sebagai ibadah: menghadirkan ilmu sebagai sarana dakwah, amal, dan perbaikan peradaban. Tanpa visi ini, pendidikan hanya melahirkan individu yang sibuk mengejar karier dan status, tetapi abai terhadap tanggung jawab sosial dan spiritualnya. Konsep khoiru ummah harus menjadi fondasi utama kebijakan dan praktik akademik di seluruh perguruan tinggi, agar bangsa ini memiliki generasi yang bukan hanya cerdas, tetapi juga berakhlak dan berdaya guna.

Nilai akhlak merupakan fondasi utama bagi setiap proses pendidikan, terlebih di tingkat perguruan tinggi yang melahirkan generasi calon pemimpin bangsa. Prinsip seperti amanah, kejujuran, tanggung jawab, adab, dan kepedulian sosial bukan sekadar atribut tambahan, melainkan inti yang menentukan arah dan kualitas peradaban. Sayangnya, dalam praktik pendidikan tinggi di Indonesia, nilai-nilai ini sering diposisikan hanya sebagai bagian dari mata kuliah pendidikan agama atau sebatas etika profesi, sehingga keberadaannya terisolasi dari sistem pembelajaran yang lebih luas. Akibatnya, mahasiswa menganggapnya sebagai kewajiban administratif, bukan sebagai kesadaran yang membentuk perilaku dan karakter.

Kegagalan mengintegrasikan nilai akhlak dalam seluruh mata kuliah menyebabkan terjadinya fragmentasi antara ilmu pengetahuan dan moralitas. Mahasiswa mungkin mahir menguasai teori ekonomi, teknik, atau teknologi, tetapi abai terhadap dampak sosial dan etika penggunaannya. Misalnya, lulusan yang ahli dalam manajemen bisnis tetapi mengabaikan prinsip keadilan, atau sarjana teknologi yang menciptakan inovasi tanpa memikirkan keberlanjutan lingkungan. Hal ini menandakan lemahnya internalisasi nilai yang seharusnya menjadi ruh pendidikan tinggi. Padahal, tujuan pendidikan adalah mencetak manusia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia dan bertanggung jawab sosial.

Integrasi nilai akhlak harus dilakukan secara holistik, baik dalam kurikulum formal maupun kegiatan akademik dan non-akademik. Dalam kurikulum formal, setiap mata kuliah seharusnya dirancang dengan mengaitkan kompetensi akademik dengan dimensi etika dan kemanusiaan. Misalnya, mata kuliah teknologi harus mengajarkan etika digital, mata kuliah kedokteran membahas prinsip bioetika, dan mata kuliah ekonomi menekankan keadilan distribusi. Dengan cara ini, mahasiswa tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kerangka moral untuk mengaplikasikannya. Sementara itu, pada ranah non-akademik, kegiatan organisasi kemahasiswaan harus diarahkan untuk menanamkan sikap kepemimpinan yang amanah dan berorientasi pada pengabdian, bukan sekadar perebutan jabatan.

Upaya penguatan nilai akhlak juga harus diperkuat melalui keteladanan. Dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan kampus menjadi figur utama yang merepresentasikan prinsip integritas. Sayangnya, banyak kasus pelanggaran etika yang justru terjadi di lingkungan akademik, seperti jual beli skripsi, gratifikasi jabatan, atau konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran. Fenomena ini merusak kepercayaan mahasiswa terhadap idealisme pendidikan. Oleh karena itu, membangun budaya akademik berbasis akhlak harus dimulai dari teladan di tingkat struktural, karena pendidikan bukan hanya proses transfer ilmu, tetapi juga transfer nilai melalui praktik nyata.

Selain itu, penerapan nilai akhlak memerlukan sistem evaluasi yang jelas dan terukur. Selama ini, asesmen pendidikan tinggi terlalu fokus pada capaian kognitif, sementara aspek sikap dan perilaku dinilai secara formalistik. Perguruan tinggi harus mengembangkan instrumen penilaian yang dapat mengukur kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial mahasiswa secara objektif (Hayter & Cahoy, 2018; Kieżel et al., 2021; Symaco & Tee, 2019). Misalnya, melalui observasi perilaku akademik, keterlibatan dalam program pengabdian masyarakat, dan kontribusi dalam kerja tim. Jika dimensi ini tidak diukur, maka akhlak hanya akan menjadi slogan tanpa bukti implementasi.

Dengan menjadikan nilai akhlak sebagai inti kurikulum, perguruan tinggi dapat mengembalikan fungsi sejatinya: mencetak insan berilmu yang berkarakter. Dalam konteks ini, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari indeks prestasi kumulatif (IPK) atau jumlah publikasi, tetapi juga dari sejauh mana lulusan mampu menjadi agen kebaikan di tengah masyarakat (Berei, 2020; E. Jones et al., 2021). Pendidikan yang terintegrasi dengan nilai akhlak akan melahirkan generasi yang bukan hanya siap menghadapi tantangan global, tetapi juga kokoh dalam prinsip moral, sehingga mampu menjalankan peran sebagai khoiru ummah yang membawa rahmat bagi semesta.

Dakwah sosial dalam konteks pendidikan tinggi tidak boleh dipahami sebatas ceramah atau kegiatan keagamaan, melainkan sebagai proses menyebarkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan etika publik melalui tridharma perguruan tinggi. Sebagai lembaga yang melahirkan calon pemimpin, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa ilmu pengetahuan tidak berdiri netral dari persoalan sosial, tetapi menjadi instrumen untuk menciptakan perubahan yang lebih adil. Perguruan tinggi yang menginternalisasi misi dakwah sosial akan menempatkan keilmuan sebagai sarana pemberdayaan, bukan hanya sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan bagi individu atau institusi.

Salah satu manifestasi dakwah sosial adalah keberpihakan perguruan tinggi terhadap kelompok marginal dan daerah tertinggal. Hal ini dapat diwujudkan melalui program pengabdian masyarakat yang substantif, seperti pemberdayaan ekonomi desa, pelatihan literasi digital untuk masyarakat miskin, dan pengembangan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan. Namun, kenyataannya banyak program pengabdian hanya bersifat seremonial dan administratif untuk memenuhi indikator akreditasi, bukan sebagai agenda perubahan sosial. Akibatnya, tridharma perguruan tinggi kehilangan makna praksisnya, karena penelitian dan pengabdian tidak menghasilkan dampak signifikan terhadap problem riil masyarakat.

Perguruan tinggi yang menjadikan dakwah sosial sebagai pijakan kebijakannya akan menumbuhkan budaya akademik yang proaktif terhadap keadilan. Misalnya, kampus hukum harus aktif mendorong advokasi hak masyarakat lemah, fakultas ekonomi berperan dalam pemberdayaan usaha mikro, dan fakultas teknik merancang inovasi yang mempermudah akses air bersih di daerah terpencil. Semua itu merupakan implementasi dari konsep dakwah sosial yang menekankan keberpihakan pada kemaslahatan publik. Perguruan tinggi tidak boleh puas hanya sebagai produsen sarjana, melainkan harus menjadi laboratorium sosial yang merumuskan solusi konkrit bagi ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan krisis moral bangsa.

Selain memberikan dampak langsung kepada masyarakat, dakwah sosial juga harus tercermin dalam kultur internal perguruan tinggi. Prinsip-prinsip seperti transparansi, antikorupsi, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap hak-hak minoritas harus menjadi norma yang ditegakkan secara konsisten. Ketika kampus gagal menciptakan ruang yang inklusif dan berkeadilan, maka sulit mengharapkan lulusan yang memiliki sensitivitas sosial. Dengan kata lain, dakwah sosial bukan hanya ke luar, tetapi juga ke dalam, yakni memastikan bahwa perguruan tinggi menjadi contoh nyata praktik keadilan dan kemanusiaan yang dapat menginspirasi lingkungan yang lebih luas.

Namun, realitas menunjukkan bahwa fungsi dakwah sosial ini semakin terpinggirkan akibat obsesi perguruan tinggi terhadap orientasi pasar dan gengsi akademik. Alih-alih memperkuat agenda transformasi sosial, banyak perguruan tinggi lebih fokus pada peningkatan branding dan daya saing global. Akibatnya, riset diarahkan untuk memenuhi target publikasi internasional, sementara problem masyarakat lokal terabaikan (Fatkhurahman et al., 2022; Ramtohul, 2016; Seoane-Pérez et al., 2020). Jika kecenderungan ini terus berlangsung, maka pendidikan tinggi akan menjadi entitas yang teralienasi dari rakyat dan kehilangan relevansinya sebagai motor perubahan sosial.

Menghidupkan kembali fungsi dakwah sosial harus menjadi prioritas strategis. Perguruan tinggi harus mereformasi sistem perencanaan, penganggaran, dan evaluasi tridharma agar lebih berbasis kemaslahatan. Riset dan pengabdian masyarakat perlu didorong untuk memecahkan persoalan fundamental bangsa, bukan sekadar mengejar peringkat. Selain itu, kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat agar perguruan tinggi benar-benar menjadi pusat penyebaran nilai-nilai kebaikan dan keadilan. Dengan langkah ini, perguruan tinggi dapat kembali memainkan peran historisnya sebagai agen pencerahan dan pembebasan, sesuai dengan visi pendidikan Islam dan mandat konstitusi.

Salah satu tantangan mendasar yang dihadapi pendidikan tinggi di Indonesia adalah keterputusan antara ilmu yang diajarkan di ruang kelas dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Kurikulum sering kali disusun dengan pendekatan teoritis, dipenuhi dengan konsep dan metode analitis yang sangat akademis, tetapi miskin orientasi praktis terhadap kebutuhan bangsa. Isu-isu mendesak seperti pengentasan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan degradasi lingkungan sering tidak memperoleh porsi memadai dalam rancangan pembelajaran. Hal ini melahirkan kondisi di mana kampus lebih sibuk dengan agenda akademik internal, sementara masyarakat di luar tembok kampus berjuang menghadapi persoalan kompleks yang membutuhkan solusi nyata.

Akibat dari keterputusan ini adalah munculnya generasi lulusan yang mahir dalam menguasai teori, tetapi kurang terampil dalam memecahkan persoalan riil di lapangan. Mahasiswa mungkin fasih menjelaskan konsep pembangunan berkelanjutan atau teori keadilan sosial, namun gagap ketika dihadapkan pada persoalan petani yang kehilangan lahan, nelayan yang terpinggirkan karena reklamasi, atau masyarakat miskin kota yang hidup tanpa jaminan sosial memadai. Pendidikan yang demikian justru menciptakan jurang semakin lebar antara dunia akademik dengan realitas masyarakat. Kampus seolah hidup di menara gading, sementara masyarakat tetap bergulat dengan masalah sehari-hari yang tidak kunjung terselesaikan.

Padahal, tujuan pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan undang-undang adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta melahirkan lulusan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan publik. Artinya, keberhasilan perguruan tinggi tidak hanya dapat diukur dari indeks prestasi kumulatif, akreditasi, atau peringkat internasional semata, tetapi sejauh mana kampus dapat menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat luas. Pendidikan tinggi semestinya menjadi motor transformasi sosial yang menghubungkan pengetahuan dengan aksi, serta teori dengan pengabdian.

Lebih jauh, kondisi ini menuntut adanya rekonstruksi kurikulum yang tidak berhenti pada transfer ilmu, tetapi juga mengintegrasikan praktik sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat. Kurikulum yang responsif harus membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam problem riil masyarakat melalui riset partisipatif, magang sosial, atau proyek kolaboratif lintas disiplin. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mengasah keterampilan akademik, tetapi juga memperoleh pengalaman konkret dalam menyelesaikan masalah bangsa. Transformasi semacam ini penting agar perguruan tinggi benar-benar menjadi lokomotif perubahan, bukan sekadar pabrik ijazah.

Di sinilah relevansi teologi khoiru ummah menemukan momentumnya. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar dan iman kepada Allah memberikan kerangka moral bagi kampus dalam membangun kurikulum yang tidak hanya mengejar kecerdasan intelektual, tetapi juga integritas moral dan kepedulian sosial. Teologi khoiru ummah menuntut agar setiap proses pendidikan diarahkan untuk melahirkan generasi yang mampu menggerakkan kebaikan, mencegah keburukan, dan menjaga nilai iman dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan kerangka ini, kurikulum akan dipandu oleh visi kemaslahatan umat, bukan sekadar orientasi pasar kerja atau peringkat global.

Dengan menginternalisasikan teologi khoiru ummah dalam kurikulum, perguruan tinggi dapat keluar dari jebakan menara gading dan kembali pada mandat aslinya sebagai institusi pencetak insan kamil. Mahasiswa tidak hanya dilatih untuk menjadi cendekiawan yang cakap secara akademik, tetapi juga pemimpin yang peka terhadap penderitaan sosial, siap berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan berkomitmen pada keadilan. Kurikulum berbasis khoiru ummah akan menjembatani kesenjangan antara kampus dan masyarakat, menjadikan pendidikan tinggi sebagai ruang transformasi nilai dan praksis, serta jalan keluar dari krisis relevansi yang kini tengah dihadapi dunia akademik Indonesia.

Fenomena ini diperparah oleh arah kebijakan riset yang lebih didorong oleh kepentingan akreditasi dan peringkat global. Indikator keberhasilan penelitian tidak lagi diukur dari sejauh mana ia memberi dampak terhadap masyarakat, tetapi dari berapa banyak publikasi yang dihasilkan, terutama di jurnal internasional bereputasi. Dalam sistem ini, dosen dan mahasiswa diarahkan untuk mengejar target kuantitatif publikasi demi kepentingan administrasi kampus. Sementara itu, riset-riset yang relevan untuk memecahkan problem lokal, seperti pemberdayaan ekonomi desa atau teknologi ramah lingkungan, sering kali dipandang kurang bergengsi karena tidak mendongkrak posisi universitas di ranking global.

Kecenderungan ini bukan hanya mengurangi nilai kemanfaatan riset, tetapi juga menjauhkan perguruan tinggi dari peran dakwah sosial yang seharusnya melekat pada identitasnya. Ilmu pengetahuan yang diproduksi akhirnya bersifat elitis, hanya beredar di lingkaran akademik internasional tanpa memberi kontribusi nyata bagi rakyat. Dengan kata lain, pengetahuan diprivatisasi untuk memenuhi kepentingan reputasi, bukan untuk mengemban amanah moral membangun keadilan dan kesejahteraan. Kondisi ini mencerminkan kegagalan menginternalisasi semangat rahmatan lil ‘alamin dalam praksis pendidikan tinggi.

Keterputusan antara ilmu dan realitas juga memunculkan problem etika dalam praktik riset. Dorongan untuk memenuhi target publikasi sering kali mengarah pada praktik manipulasi data, plagiarisme, dan penerbitan di jurnal predator. Fenomena ini semakin mengikis integritas akademik dan menegaskan bahwa sistem yang terlalu menekankan indikator kuantitatif tanpa memandang substansi akan melahirkan patologi akademik. Dalam jangka panjang, ini bukan hanya merusak reputasi perguruan tinggi, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap dunia akademik.

IV

Meneguhkan Kembali Spirit

Rektor, Ketua Umum Yayasan, dan tamu undangan yang terhormat.

Muqaddimah Yayasan Attaqwa menegaskan bahwa ketuhanan adalah hak Allah semata, dan setiap manusia berkewajiban tunduk serta taat kepada-Nya. Prinsip tauhid ini sejalan dengan teologi Khoiru Ummah yang menekankan iman sebagai fondasi utama dalam membangun peradaban. Dalam konteks pendidikan tinggi, hal ini berarti bahwa seluruh proses akademik harus berangkat dari keyakinan bahwa ilmu adalah amanah yang penggunaannya tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai ketundukan kepada Allah. Dengan demikian, kampus bukan sekadar arena transfer pengetahuan, tetapi juga medan untuk menumbuhkan kesadaran spiritual mahasiswa agar menjadi generasi yang berilmu sekaligus bertakwa.

Cita-cita Yayasan Attaqwa juga menekankan bahwa masyarakat sejahtera, aman, damai, dan makmur hanya dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan, dan gotong royong. Nilai-nilai ini identik dengan tujuan dari teologi khoiru ummah, yaitu menjadi umat terbaik yang menggerakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Pendidikan tinggi, apabila berlandaskan pada visi ini, secara ideal mengarahkan kurikulumnya untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berkomitmen pada prinsip keadilan sosial, solidaritas, dan keberpihakan kepada kelompok yang lemah.

Firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 104 yang dikutip dalam Muqaddimah menegaskan perlunya sekelompok orang yang mengajak kepada Islam, menyeru kepada kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran. Teologi khoiru ummah menjadikan ayat ini sebagai mandat kolektif, yang dalam konteks kampus dapat diterjemahkan sebagai tanggung jawab sivitas akademika untuk menjadikan pendidikan sebagai sarana dakwah bil hal. Riset, pengajaran, dan pengabdian masyarakat harus diarahkan bukan hanya pada capaian akademik, tetapi juga pada lahirnya solusi nyata bagi problem umat dan bangsa.

Selain itu, Muqaddimah menekankan pentingnya persaudaraan dan gotong royong sebagai dasar membangun masyarakat. Teologi Khoiru Ummah dalam pendidikan tinggi dapat memandu pengembangan budaya akademik yang kolaboratif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Mahasiswa dilatih tidak sekadar mengejar prestasi individu, melainkan juga didorong untuk bekerja sama dalam proyek sosial, penelitian kolektif, dan kegiatan kemasyarakatan yang menumbuhkan empati serta kepedulian. Dengan demikian, kampus dapat menjadi laboratorium sosial yang menumbuhkan karakter umat terbaik.

Muqaddimah juga menegaskan perlunya menjauhkan masyarakat dari pengaruh hawa nafsu dan syaitan yang merusak. Teologi khoiru ummah relevan dalam membekali mahasiswa dengan kemampuan etis untuk menghadapi tantangan zaman modern, seperti hedonisme, materialisme, dan individualisme ekstrem. Pendidikan tinggi yang berlandaskan teologi ini tidak hanya menghasilkan tenaga ahli, tetapi juga pemimpin moral yang mampu menolak praktik menyimpang, kuat menjaga integritas, dan mampu dalam menegakkan kebenaran dalam setiap aspek kehidupan.

Cita-cita Yayasan Attaqwa dalam Muqaddimah dan visi teologi khoiru ummah bertemu pada satu titik: membentuk manusia dan masyarakat yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Jika kampus mampu mengintegrasikan nilai-nilai tersebut dalam kurikulum, budaya akademik, dan pengabdian sosial, maka pendidikan tinggi tidak lagi terjebak dalam menara gading. Sebaliknya, kampus akan menjadi pilar utama lahirnya khoiru ummah: umat terbaik yang menghadirkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.

Pada akhirnya, masalah perguruan tinggi kita bukan semata soal tata kelola, melainkan soal hilangnya jiwa: ilmu tercerabut dari tanah sosialnya, moral ditinggalkan di lorong-lorong birokrasi, dan tridharma direduksi menjadi seremonial tanpa ruh. Di sinilah teologi khoiru ummah hadir, sebagai lentera yang menyalakan kembali amanat umat terbaik: menebar kebaikan, mencegah keburukan, dan menjaga iman di tengah gelombang zaman. Teologi khoiru ummah mengingatkan kampus agar tidak hanya membentuk manusia cerdas, tetapi juga berani berdiri di barisan keadilan, menyapa penderitaan rakyat, dan menyalakan obor kemanusiaan di jalan yang semakin gelap.

Muqaddimah Yayasan Attaqwa menegaskan cita-cita itu dengan bahasa profetik: masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera hanya lahir di atas ketuhanan, kejujuran, persaudaraan, dan gotong royong. Jika nilai ini terpatri dalam kurikulum dan kehidupan kampus, maka lulusan perguruan tinggi tidak akan menjadi Haji Saleh sebagaimana dituturkan oleh Navis—yang berdoa panjang tetapi lupa pada sesama, yang mengejar dunia mati-matian tetapi abai pada tetangga sekitar yang sakit dan miskin papa. Sebaliknya, mereka akan tampil sebagai generasi khoiru ummah: insan yang ilmunya menjadi cahaya, imannya menjadi arah, dan pengabdiannya menjadi jembatan antara langit dan bumi, antara bangsa dan kemanusiaan.

Referensi

Altbach, P. G. (2005). “A World-Class Country without World-Class Higher Education: India’s 21st Century Dilemma.” International Higher Education, 40.

Bautista, M. A., González, F., Martinez, L., Munoz, P., & Prem, M. (2023). Dictatorship, Higher Education and Social Mobility. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.4569458

Berei, E. B. (2020). The social responsibility among higher education students. Education Sciences, 10(3). https://doi.org/10.3390/educsci10030066

Cuong, N. H., & Phong, L. M. (2018). Quality Assurance and Accreditation of Distance Education Programs in Vietnam: Rationale and Future Directions. VNU Journal of Science: Education Research. https://doi.org/10.25073/2588-1159/vnuer.4176

David, M. E. (2011). Overview of researching global higher education: Challenge, change or crisis? Contemporary Social Science, 6(2). https://doi.org/10.1080/21582041.2011.580610

Derbesh, M. (2023). Academic freedom and knowledge tradition of the Arab heritage. On the Horizon, 31(2). https://doi.org/10.1108/OTH-11-2022-0071

Dholakia, R. R., & Acciardo, L. A. (2014). Branding a state university: Doing it right. Journal of Marketing for Higher Education, 24(1). https://doi.org/10.1080/08841241.2014.916775

Didier, N. (2022). Are we ready? Labour market transit to the digital economy. Journal of Adult and Continuing Education, 28(1). https://doi.org/10.1177/1477971420983347

Droppe, A., & Söderfeldt, B. (2010). What is academic quality? On the decline of academic autonomy. Sociologisk Forskning, 47(3).

European Universities. (1988). Magna Charta Universitatum 1988. In OBSERVATORY MAGNA CHARTA UNIVERSITATUM (Issue Spanish).

Fatkhurahman, F., Hadiyati, H., & Waldelmi, I. (2022). Strategy for Building a Positive Image Through the Publication of Scientific Works. Jurnal Manajemen Universitas Bung Hatta, 17(2). https://doi.org/10.37301/jmubh.v17i2.20832

Garin, R. H., & Cooper, J. F. (1981). The morale-productivity relationship: how close? Personnel, 58(1).

Hayter, C. S., & Cahoy, D. R. (2018). Toward a strategic view of higher education social responsibilities: A dynamic capabilities approach. Strategic Organization, 16(1). https://doi.org/10.1177/1476127016680564

Holmes, S. (2014). Social Mobility and Higher Education: The Life Experiences of First Generation Entrants in Higher Education. Canadian Journal of University Continuing Education, 40(1). https://doi.org/10.21225/d5p31q

Hrubos, I. (2011). The changing role of universities in our society. Society and Economy, 33(2). https://doi.org/10.1556/SocEc.2010.0004

Ingram, N., & Gamsu, S. (2022). Talking the Talk of Social Mobility: The Political Performance of a Misguided Agenda. Sociological Research Online, 27(1). https://doi.org/10.1177/13607804211055493

Irianto, S. (2020). Tantangan Pendidikan Tinggi Hukum di Era 4.0. In Menemukan Kebenaran Hukum dalam Era Post ….

Jařab, J. (2008). Reforming systems and institutions of higher learning: Towards the creation of a European and global higher education area. Education, Citizenship and Social Justice, 3(1). https://doi.org/10.1177/1746197907086720

Jones, E., Leask, B., Brandenburg, U., & de Wit, H. (2021). Global Social Responsibility and the Internationalisation of Higher Education for Society. Journal of Studies in International Education, 25(4). https://doi.org/10.1177/10283153211031679

Jones, G. A. (2006). The restructuring of academic work: Themes and observations. In Higher Education in Europe (Vol. 31, Issue 3). https://doi.org/10.1080/03797720601058880

Jupon, R. M. (2020). Analisis Struktur Alur Kumpulan Cerpen Robohnya Surau Kami Karya AA. Navis. Jpgmi, 6(2).

Kerr, C. (1978). Higher education: Paradise lost? Higher Education, 7(3). https://doi.org/10.1007/BF00139526

Kieżel, M., Piotrowski, P., & Wiechoczek, J. (2021). Perception of social responsibility strategy in higher education: Empirical study in Poland. Sustainability (Switzerland), 13(16). https://doi.org/10.3390/su13169417

Kulesza, J. (2011). The Interpretation of the Magna Charta Universitatum and its Principles. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.1446794

Lebedeva, M. M. (2021). Humanitarization of World Politics. Polis. Political Studies, 4. https://doi.org/10.17976/jpps/2021.04.07

Mamokhere, J. (2022). Accountability, inclusivity, effectiveness, and leaving no one behind. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), 11(10). https://doi.org/10.20525/ijrbs.v11i10.2206

Mampaey, J., Schtemberg, V., Schijns, J., Huisman, J., & Wæraas, A. (2020). Internal branding in higher education: dialectical tensions underlying the discursive legitimation of a new brand of student diversity. Higher Education Research and Development, 39(2). https://doi.org/10.1080/07294360.2019.1674252

Manian, C. (2024). Is Commodification of Education Doomed to Fail: An Empirical Case Study Investigation into Commodification as the Cause of Failure of UK HE Providers. International Journal of Sustainable Approach to Education Practice, 3(1). https://doi.org/10.59268/taas/010520245

Marginson, S. (2018). Higher education, economic inequality and social mobility: Implications for emerging East Asia. International Journal of Educational Development, 63. https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2017.03.002

Milton, S. (2017). Higher Education and Post-Conflict Recovery. In Higher Education and Post-Conflict Recovery. https://doi.org/10.1007/978-3-319-65349-5

Mok, K. H., & Jiang, J. (2018). Massification of higher education and challenges for graduate employment and social mobility: East Asian experiences and sociological reflections. International Journal of Educational Development, 63. https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2017.02.003

Mok, K. H., & Neubauer, D. (2016). Higher education governance in crisis: a critical reflection on the massification of higher education, graduate employment and social mobility. In Journal of Education and Work (Vol. 29, Issue 1). https://doi.org/10.1080/13639080.2015.1049023

Mok, K. H., & Wu, A. M. (2016). Higher education, changing labour market and social mobility in the era of massification in China. Journal of Education and Work, 29(1). https://doi.org/10.1080/13639080.2015.1049028

MOKLIAK, V. (2017). INTERNATIONAL LEGAL REGULATION OF ACADEMIC FREEDOMS AS AN ESSENTIAL CHARACTERISTIC OF THE AUTONOMY OF A HIGHER EDUCATIONAL ESTABLISHMENT. ТHE SOURCES OF PEDAGOGICAL SKILLS, 20. https://doi.org/10.33989/2075-146x.2017.20.209804

Narayan, A., Van Der Weide, R., Cojocaru, A., Lakner, C., Redaelli, S., Gerszon, D., Rakesh, M., Ramasubbaiah, G. N., & Thewissen, S. (2018). Fair Progress? Fair Progress?: Economic Mobility across Generations around the World.

Natarajan, T., Balasubramaniam, S. A., & Srinivasan, T. (2016). Relationship between Internal Branding, Employee Brand and Brand Endorsement. International Journal of Business and Management, 12(1). https://doi.org/10.5539/ijbm.v12n1p95

Nichols, P. (1995). The Ratchet and the Lattice: Understanding the Complexity of the Modern University. International Higher Education, 2. https://doi.org/10.6017/ihe.1995.2.6177

Noer, K. U. (2022). Do We Still Need Women/Gender and Child Protection Research Centre in Universities? Notes and Critiques. Proceedings of the 1st International Conference on Gender, Culture and Society, ICGCS 2021, 30-31 August 2021, Padang, Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.30-8-2021.2316374

Nugraha, A. S. (2022). Nilai-Nilai Masyarakat Dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami” Karya Ahmad Ali Navis. Jurnal Bastra (Bahasa Dan Sastra), 7(1).

Nur Amalia, I., Soviana Devi, W., Muhammadiyah Jakarta Jl Ahmad Dahlan, U. K., Ciputat Tim, K., & Tangerang Selatan, K. (2022). Kritik moral dalam cerpen Robohnya Surau Kami karya AA Navis. PROSIDING SAMASTA; Seminar Nasional Bahasa Dan Sastra Indonesia.

Ramaswamy, H. H. S., & Kumar, S. (2022). A critical analysis of unsustainable higher education internationalisation policies in developing economies. Policy Futures in Education, 20(4). https://doi.org/10.1177/1478210321999186

Ramtohul, R. (2016). Globalisation, internationalisation and higher education in mauritius: The compromise of quality. Africa Development, 41(3).

Schor, N. F. (2018). The Decanal Divide. Academic Medicine, 93(2).

Seoane-Pérez, F., Martínez-Nicolás, M., & Vicente-Mariño, M. (2020). The brain drain in spanish communication research: The perspective of spanish academics abroad. Profesional de La Informacion, 29(4). https://doi.org/10.3145/epi.2020.jul.33

Smart, J. C. (1989). Organizational decline and effectiveness in private higher education. Research in Higher Education, 30(4). https://doi.org/10.1007/BF00992562

Solís, P., Rajagopalan, S., Villa, L., Mohiuddin, M. B., Boateng, E., Wavamunno Nakacwa, S., & Peña Valencia, M. F. (2022). Digital humanitarians for the Sustainable Development Goals: YouthMappers as a hybrid movement. Journal of Geography in Higher Education, 46(1). https://doi.org/10.1080/03098265.2020.1849067

Sultana, M., & Bukhari, S. A. G. (2020). Factors of Ethical Decline and Religious Measures to Overcome. Journal of Islamic and Religious Studies, 5(1). https://doi.org/10.36476/jirs.5:1.06.2020.17

Symaco, L. P., & Tee, M. Y. (2019). Social responsibility and engagement in higher education: Case of the ASEAN. International Journal of Educational Development, 66. https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2018.10.001


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *