Jakarta, 15 Juli 2025 — Untuk memperkuat pemahaman teknis dan implementasi buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang baru saja diluncurkan, Atiqoh Noer Alie Center bekerja sama dengan Satgas PPKPT Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan LLDIKTI Wilayah 3 menggelar acara Diskusi Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi pada 15 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula KH. A Azhar Basyir, Gedung Cendekia UMJ, dan dihadiri oleh 252 perwakilan Satgas PPKPT dari berbagai kampus di wilayah LLDIKTI 3.
Diskusi ini menjadi lanjutan dari peluncuran panduan sebelumnya, dengan fokus memperdalam isi dan implementasi panduan melalui dialog langsung bersama para pakar dan penyusun pedoman. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama yang memiliki kontribusi penting dalam penyusunan pedoman sekaligus memiliki pengalaman lapangan yang luas.
Narasumber pertama, Asmaul Khusnaeny dari Bale Perempuan yang juga merupakan anggota Tim Penyusun Pedoman, membuka paparannya dengan memberikan gambaran umum tentang urgensi mekanisme pelaporan yang efektif dan berpihak kepada korban. Ia menekankan bahwa laporan dari korban sering kali tidak ditindaklanjuti karena sistem yang ada di kampus masih berbelit, tidak ramah korban, dan minim sosialisasi. Menurutnya, langkah awal yang harus diperkuat adalah membangun kepercayaan publik kampus bahwa setiap laporan akan diterima dengan serius, tidak diabaikan, dan mendapatkan perlindungan maksimal. Hal tersebut, katanya, harus dimulai dari tata kelola sistem pelaporan yang jelas, sederhana, dan mudah diakses oleh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Lebih lanjut, Asmaul menjelaskan secara teknis tahapan pelaporan yang diatur dalam panduan. Proses dimulai dari penerimaan laporan melalui kanal resmi kampus, baik secara daring maupun luring, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan verifikasi awal oleh Satgas PPKPT. Pada tahap ini, penting untuk memastikan bahwa setiap laporan didokumentasikan secara sistematis dan diverifikasi dengan standar yang sama, tanpa bias gender ataupun status pelapor. Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa setiap laporan harus dilihat sebagai permintaan pertolongan yang serius, sehingga Satgas harus responsif dalam memberikan informasi lanjutan kepada pelapor tentang proses yang sedang berjalan.
Asmaul juga menyoroti mekanisme perlindungan kerahasiaan yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap laporan yang diterima. Identitas korban dan pelapor, jelasnya, wajib dijaga dengan ketat agar mereka tidak mengalami stigma, intimidasi, atau reviktimisasi. Ia memberikan contoh praktik baik dari beberapa kampus yang sudah mengembangkan sistem kode identitas atau anonimitas dalam penyimpanan data kasus, sehingga keamanan dan privasi korban benar-benar terjamin. “Pelaporan harus dibuat sederhana, tidak berbelit, dan menjamin keamanan korban agar mereka tidak mengalami reviktimisasi,” tegasnya, sambil mendorong setiap kampus untuk menyesuaikan mekanisme tersebut dengan kondisi dan kapasitas mereka tanpa mengurangi prinsip perlindungan korban.
Narasumber kedua, Lidwina Inge Nurtjahyo dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus anggota Tim Konsultan Pedoman, memaparkan secara komprehensif tentang mekanisme penanganan dan rekomendasi yang harus menjadi pedoman kerja bagi Satgas PPKPT di setiap perguruan tinggi. Ia mengawali paparannya dengan menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di kampus tidak dapat dilakukan secara parsial atau sektoral, melainkan harus berbasis integrasi antara aturan hukum yang berlaku, pertimbangan psikologis korban, serta prosedur administratif kampus. Dengan menggabungkan ketiga aspek ini, setiap langkah penanganan dapat dilakukan secara adil, tidak merugikan korban, sekaligus memastikan bahwa prosesnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, Lidwina memaparkan tahapan penanganan kasus yang dimulai dari investigasi awal, pendokumentasian bukti, pemberian layanan pendampingan psikologis, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang lengkap. Ia menegaskan bahwa Satgas PPKPT harus bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan, memastikan korban merasa aman selama proses berlangsung. Dalam paparannya, ia juga menekankan bahwa koordinasi dengan unit-unit lain di kampus, termasuk biro hukum dan unit layanan mahasiswa, menjadi sangat penting untuk mempercepat penyelesaian kasus tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun terlapor.
Selain itu, Lidwina juga menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi harus mempertimbangkan tingkat keparahan kasus, bukti yang ada, serta dampak yang ditimbulkan, sambil tetap mengacu pada regulasi internal dan peraturan nasional. Untuk pemulihan korban, Lidwina menekankan pentingnya akses pada layanan psikologis, medis, dan bantuan akademik agar korban dapat melanjutkan studi tanpa hambatan. Ia juga mendorong kampus untuk melihat setiap kasus sebagai pembelajaran institusional, dengan memperkuat sistem pencegahan, melakukan evaluasi rutin, serta memastikan seluruh sivitas akademika mendapat edukasi tentang bahaya dan konsekuensi kekerasan seksual.
Narasumber ketiga, Sundari Waris, Komisioner Komnas Perempuan, memaparkan secara mendalam mengenai peran strategis Komnas Perempuan dalam mendukung upaya penanganan kekerasan di kampus. Ia menjelaskan bahwa Komnas Perempuan secara konsisten melakukan advokasi kebijakan, menerima laporan dari berbagai daerah, dan melakukan pemantauan kasus yang melibatkan sivitas akademika. Melalui mekanisme pemantauan tersebut, Komnas Perempuan tidak hanya mencatat angka dan pola kekerasan, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret kepada kementerian, perguruan tinggi, dan lembaga terkait tentang langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memastikan hak korban terlindungi. Ia menekankan bahwa setiap kasus kekerasan di kampus bukanlah persoalan internal semata, melainkan bagian dari persoalan nasional yang harus ditangani dengan keseriusan dan keterbukaan.
Lebih jauh, Sundari menegaskan bahwa Komnas Perempuan memandang kampus sebagai ruang hidup yang seharusnya membebaskan, mendorong kreativitas, dan menguatkan martabat manusia, bukan sebaliknya menjadi ruang yang mereproduksi ketidakadilan dan budaya diam terhadap kekerasan. Dalam paparannya, ia menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga negara, kampus, dan organisasi masyarakat sipil untuk memutus mata rantai kekerasan. Menurutnya, kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang dirumuskan harus diterapkan secara konsisten, didukung sumber daya yang memadai, serta dievaluasi secara berkala untuk menghindari impunitas pelaku. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar membawa dampak nyata bagi korban dan menjadi sinyal tegas bahwa kampus adalah rumah yang aman bagi semua,” tutupnya dengan penuh penekanan.
Acara ini juga menjadi momentum penting untuk membangun jejaring komunikasi dan kerja sama antar-Satgas PPKPT di wilayah LLDIKTI 3. Dengan adanya diskusi mendalam ini, diharapkan setiap kampus mampu memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, sehingga tercipta lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Atiqoh Noer Alie Center, melalui agenda-agenda lanjutan, berkomitmen untuk terus mendampingi Satgas PPKPT dalam penyusunan SOP internal, monitoring implementasi, serta penyediaan ruang berbagi praktik baik antar-kampus. Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh sinergi multipihak dalam menghapus kekerasan dan pelecehan dari dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Email: sekretariat@atiqohcenter.id
Website: www.atiqohcenter.id